Cara Mudah Membuat KTP Secara Online Tanpa Repot
Dengan ada kemajuan tekhlogi saat ini, semua hal menjadi lebih mudah. Dahulu, bila kita ingin membuat surat identitas seperti katu keluarga, KTP, ataupun surat-surat penting lainnya sangatlah merepotkan.
Kita diharuskan untuk mengantri bahkan menunggu berhari-hari agar surat-surat
yang kita urus siap. Tentu sangat merepotkan bukan dan tidak bisa siap tepat
waktu.
Untungnya sekarang kita
sudah bisa membuat KTP digital. KTP jenis ini bisa dibuat di mana saja dengan
syarat harus ada ponsel dan koneksi internet yang stabil.
Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet
terbatas, bisa juga kok mengajukan pembuatan KTP digital di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil atau sering disingkat Disdukcapil setempat.
Cara ini sangat lah dianjurkan untuk kamu yang ingin mengurus KTP,
selain efisien dari segi waktu, cara ini juga sangatlah mudah tanpa harus
menggunakan banyak syarat-syarat.
Untuk lebih jelasnya, simak cara membuat KTP secara online tanpa
harus repot dibawah ini beserta syarat-syaratnya.
Syarat Membuat KTP Online
Sebelum mengurus KTP, kamu terlebih dahulu harus melengkapi
persyaratan yang ada. Syarat-syarat yang diperlukanpun berbeda dengan syarat
yang dibutuhkan ketika kamu menggunakan jalur secara langsung dari kantor.
Berikut ini syarat-syarat yang perlu kamu siapkan ketika kamu ingin membuat KTP online, antara lain:
1. Memiliki ponsel pintar atau android.
2. Pembuat KTP berada di lokasi yang memiliki koneksi internet yang bagus atau lancar.
3. Pembuat KTP harus bisa mengoperasikan ponsel pintar atau androidnya.
4. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
5. Telah berusia 17 tahun.
6. Menyiapkan lampiran fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Langkah-Langkah Cara Membuat KTP Secara Online
Setelah semua syarat telah terkumpul, kamu hanya tinggal mengikuti langkah-langkah di bawaha ini untuk membuat KTP, yakni:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel android milik kamu.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
4. Kemudian pembuat KTP harus melakukan verifikasi email.
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Seluruh proses perekaman data e-KTP biasanya memerlukan waktu sekitar
10 menit hingga 15 menit.
Setelah proses selesai, e-KTP akan dicetak. Nah, berdasarkan laman
resmi Kemendagri, proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP setidaknya memerlukan
waktu hingga 14 hari atau 2 minggu.
Untuk mengeceknya kamu bisa menggunakan alamat situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Setelah itu akses menu e-KTP dan masukkan NIK pengguna lalu tekan
tombol enter. Apabila data KTP valid dan terhubung akan muncul tampilan berisi
data lengkap seperti yang ada di KTP.
Nah, itu dia informasi mengenai syarat dan cara membuat KTP secara
online yang dapat kamu jadikan panduan untuk mengurus KTP.
Komentar
Posting Komentar