Tutorial Mudah Membayar Pajak Secara Online
Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan yang bertujuan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Uang pajak yang telah terkumpul akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan hingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak akan bisa dilakukan tanpa ada pendapatan negara terutama dari pajak.
Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, sekarang masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantri di kantor pajak hanya untuk membayarkan pajak.
Sebab saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online.
Meski demikian, untuk bisa melakukan pembayaran pajak secara online ini, masyarakat perlu memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Setelah memiliki akun DJP online ini, barulah masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui layanan e-Billing.
Jika kamu sudah memiliki akunnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk menggunakannya. Berikut ini tutorialnya, antara lain:
Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak
1. Sebelum membayar pajak secara online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendapatkan kode e-FIN pajak terlebih dahulu.
2. Berikut tutorial mudah untuk memperoleh kode e-FIN dari kantor pajak, antara lain:
3. Kunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
4. Siapkan beberapa dokumen, mulai dari fotokopi KTP serta fotokopi kartu omor Pokok Wajib Pajak).
5. Namun, jika Sobat OCBC belum memiliki NPWP, kamu bisa memintanya ke kantor dimana kamu bekerja.
6. Isi formulir pembuatan e-FIN di loket yang disediakan di KPP.
7. Kemudian, aktivasi e-FIN melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
8. Anda pun memperoleh nomor e-FIN untuk dipakai membuat akun DJP Online.
Cara Mendaftar di akun DJP Online
Setelah mendapatkan kode e-FIN dari kantor pajak, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah dengan mendaftar ke akun DJP online.
1. Jika belum tahu caranya, kamu bisa mengikuti tutorial di bawah ini :
2. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui browser, lalu klik menu ‘Registrasi’.
3. Lengkapi data dengan nomor NPWP serta kode e-FIN yang sudah Anda dapatkan sebelumnya.
4. Pastikan jika kode e-FIN sudah diaktivasi di loket kantor pajak. Kemudian, isi kode keamanan sesuai yang tertera dan klik ‘Verifikasi’.
5. Jika sudah, silakan daftar dengan mengisi email, nomor handphone, serta kode keamanan. Anda biasanya akan diminta membuat kata sandi, lalu klik ‘Simpan’.
6. Setelah itu, coba cek email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Di sana, Anda akan dikirimi sebuah tautan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
7. Klik tautan tersebut. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi Aktivasi Akun Berhasil. Klik ‘Ok’ dan Anda akan diarahkan ke menu log in.
8. Untuk log in, masukkan NPWP dan kata sandi yang sudah Anda daftarkan.
Cara Bayar Pajak dengan E-Billing DJP Online
Lalu bagaimana cara membayar secara online? Setelah kamu melengkapi persyaratan tersebut, maka kamu dapat membayar pajak secara online dengan E-Biling DJP.
1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun pribadimu.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Kemudian kamu akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus di isi.
6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis, yang perlu kamu lakukan adalah mengisis kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan, dan jumlah setoran.
7. Setelah menyelesaikan pengisian data yang dibutuhkan, klik simpan.
8. Lalu klik pada pilihan Kode Billing.
9. Klik cetak Kode Billing.
10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang kamu gunakan, atau bisa juga melalui internet banking jika kamu menggunakan fasilitas tersebut.
Nah. Itu dia tutorial mudah membayar pajak secara online yang dapat kamu lakukan dari rumah saja. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di blog-blog selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar